Archive | 2019

PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM DAN CEDAW DALAM MENJAMIN HAK-HAK KEKELUARGAAN ISLAM

 
 

Abstract


CEDAW pada dasarnya i sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Al-Qur’an sendiri berbicara mengenai kesetaraan laki-laki dan perempuan. Dalam hal hubungan perkawinan, suami dan istri merupakan mitra setara, bukan hubungan atasan dan bawahan. Sehingga sudah sewajarnya CEDAW dijadikan tolok ukur dalam menilai sejauh mana Hukum Keluarga Islam di Indonesia dapat diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang sebenarnya namun kenyataanya di Indonesia CEDAW belum menjadi pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum keluarga Islam khususnya hukum perkawinan Islam, dengan alasan ini, tidak heran jika poin-poin yang terdapat dalam KHI, kerapkali diskriminatif. Padahal, Islam yang menjadi ruh dari terbentuknya Hukum Keluarga Islam di Indonesia sama sekali tidak bersifat diskriminatif, sehingga menarik untuk dibahas sekitar Perundang-undangan keluarga Islam dan CEDAW dalam menjamin hak-hak kekeluargaan Islam. Adapun hasil penelitian menggambarakan bahwa perundang-undangan keluarga Islam menjamin adanya hak-hak kekeluargaan Islam, seperti dalam masalah perkawinan, warisan, dan bahkan hak-hak bagi perempuan pasca perceraian. Demikian pula hak-hak kekeluargaan juga mendapat jaminan dalam CEDAW.

Volume 11
Pages 158-169
DOI 10.24042/ASAS.V11I2.5604
Language English
Journal None

Full Text