Archive | 2019

KEBIJAKAN PENINGKATAN PEMUNGUTAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KABUPATEN KUDUS

 
 

Abstract


Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam meningkatkan PAD melalui IMB, Pemerintah Daerah Kabuparten Kudus mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Retribusi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kudus, harus berjalan dengan maksimal, hal ini dikarenakan dari PAD digunakann kembali untuk mensejahterakan masyarakat. Hasil dari Retribusi IMB selain untuk membiayaai pembangunan di Kabupaten Kudus, pemberian IMB juga untuk mengatur/mengendalikan dan menata bangunan masyarakat supaya tertib dan rapi sesuai dengan standar bangunan yang layak huni dan aman bagi penghuninya. \nMetode pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris, spesifikasi dalam penelitian ini yaitudeskriptif analitis. Dalam penelitian ini menggunakan \npurposive sampling. Pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan interview atau wawancara dan studi kepustakaan dan analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif. \nHasil penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya di bidang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Namun dalam Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tidak mengatur “Pemutihan” IMB. Dengan mengatur “Pemutihan” bagi bangunan yang belum memiliki IMB diharapkan dapat meningkatkan retribusi IMB.Kendala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus (KP2TSP) dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan. Kendala-kendala yang muncul yaitu sebagai berikut, dari sisi aturan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung Dalam Perda bangunan gedung tidak mengatur “Pemutihan” terhadap bangunan-bangunan yang belum mempunyai IMB. Dengan pemutihan dapat meningkatkan Retribusi IMBKeterbatasan Sumber Daya Manusia, Bangunan tidak sesuai dengan gambar yang ada dalam IMB, Rendahnya kesadsaran masyarakat terhadap Izin Mendirikan Bangunan, Kurangnya pengetahuan masyarakat, Waktu dan biaya, Kurangnya pengawasan.Peran masyarakat dalam Izin mendirikan Bangunan sangat dibutuhkan, karena Izin Mendirikan Bangunan berhubungan langsung dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi IMB.

Volume 19
Pages None
DOI 10.24176/SK.V19I2.3232
Language English
Journal None

Full Text