Acta Informatica | 2019

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYELENGGARA HAJI TERKAIT PENGGUNAAN DANA HAJI DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

 
 
 

Abstract


ABSTRAK Haji pada hakikatnya merupakan rukun Islam yang kelima dan suatu perjalanan dengan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah Swt serta mengharapkan ridho Allah Swt. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, yang menimbulkan banyaknya dana yang terhimpun dan berakibat pada lamanya masa keberangkatan haji hingga belasan tahun. Dana haji yang terhimpun dikelola dan dipergunakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di beberapa sektor yaitu, produk perbankan, surat berharga, emas, Investasi langsung, dan investasi lainnya. Penggunaan dana haji oleh BPKH di sektor infrastruktur bertolak belakang dengan tujuan penggunaan pada Pasal 3 UU No. 34 Tahun 2014, untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan demi kemaslahatan umat Islam. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dan bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan dana haji dalam membiayai pembangunan infrastuktur menjadi tanggung jawab penuh BPKH apabila terjadi kerusakan yang mengakibatkan kerugian, BPKH bertanggungjawab secara tanggung renteng. Apabila menimbulkan atau melahirkan profit (benefit), keuntungan yang diperoleh harus dibagi dengan calon jamaah haji waiting list selaku pemilik modal, dengan sistem bagi hasil mudharabah, hal ini sebagai pelaksanaan nilai manfaat oleh BPKH. Kata kunci: bagi hasil; dana haji; haji; tanggung jawab. ABSTRACT Basically Hajj is the fifth Islam principles and a journey to surrender ourselves towards Allah SWT and expect Allah SWT’s mercy. Society’s enthusiasm is very high, which cause for massive amount of fund collected and extensive queue of Hajj departure until dozen span of years.Hajj fund which collected is managed and used by Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) through several sectors that is include banking product, marketable securities, golds, direct investment, and other investment. The usage of Hajj fund by BPKH in infrastructure sector is opposed with the aim of its usage according to law number 3/2014 article 3 where its usage is aimed for developing Hajj organizer service and for the sake of the benefit of Muslims. This research is using normative juridical approach with analytical descriptive nature. Data collecting technique being done with two stage which are literature research and field research. The result of this research show that the use of Hajj fund in funding infrastructure development become a full responsibility of BPKH if there is damage that causing a lot of disadvantage. BPKH is responsible in joint responsibility. if Hajj fund raises profitable benefit, the benefit should be shared with Hajj candidate in waiting list as an investor, sharing system whis is used is mudharabah methods. This is as implementation in value of benefits done by BPKH. Keywords: hajj ;hajj fund; legal responsibility; sharing profit.

Volume 2
Pages 140-155
DOI 10.24198/acta.v2i2.237
Language English
Journal Acta Informatica

Full Text