Archive | 2019

KONTRAK KERJASAMA DAN BAGI HASIL BISNIS FRANCHISE AGEN TIKI SUMBER KABUPATEN CIREBON DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM

 
 
 

Abstract


Abstract According to Indonesian Government Law, the franchise is an agreement which is given the right to use and or use Intellectual Property Rights or a meeting of business characteristics owned by another party with a reward based on the conditions stipulated by the other party in the context of providing and or selling goods and services. The method was proposed in this study is a qualitative method to utilize a legal perspective approach to Islamic Economics. Data collection techniques were conducted, namely observation, interviews and documentation. As the results of this study were concluded, the cooperation contract used by PT. TIKI with the TIKI Agent Source complies with Article 54 of Law No. 13 of 2003 concerning employment. The profit sharing system used by PT. TIKI with TIKI Source Agent uses a 75% percentage share (PT. TIKI): 25% (TIKI Agent). While the collaboration system used by PT. TIKI with the TIKI Source Agent is using the Musyarakah cooperation system. Keywords: Franchising, Cooperation Contracts, and Revenue Sharing . Abstrak Menurut Hukum Pemerintah Indonesia franchise adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan Hak dari Kekayaan Intelektual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan memanfaatkan pendekatan perspektif hukum Ekonomi Islam. Teknik pengumpulan data yang dilakukan, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan, Kontrak kerjasama yang digunakan oleh PT. TIKI dengan Agen TIKI Sumber , telah sesuai dan memenuhi pasal 54 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan . Sistem bagi hasil yang digunakan oleh PT. TIKI dengan Agen TIKI Sumber menggunakan pembagian prosentase 75% (PT. TIKI): 25% (Agen TIKI).\xa0 Sedangkan sistem kerjasama yang digunakan oleh PT. TIKI dengan Agen TIKI Sumber adalah menggunakan sistem kerjasama musyarakah inĂ¢n . Kata Kunci: Waralaba, Kontrak Kerjasama, dan Bagi Hasil .

Volume 4
Pages 75-83
DOI 10.24235/JM.V4I1.4992
Language English
Journal None

Full Text