Archive | 2021

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SELAKU PEMILIK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

 
 

Abstract


Potensi anak dalam menyempurnakan tujuan dari Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi seluruh rakyat termasuk kepada anak-anak sebagi potensi penerus cita-cita bangsa untuk mengembangkan kemampuan berinovasi dalam segi kekayaan intelektualnya. Hak kekayaan intelektual anak adalah hasil karya yang merupakan bentuk hasil pemikirannya. \xa0Namun hasil karya dan buah pikiran tersebut kerap kali cenderung disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berdampak secara langsung kepada hak ekonomi dan hak moral dari pencipta. Maka diperlukan perlindungan terhadap anak pemilik kekayaan intelektual. Bentuk perlindungan anak secara umum yang dijamin negara terdapat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut juga mencakup perlindungan kepada anak penyandang difabel. Terkait anak yang memiliki kekayaan intelektual, bentuk perlindungannya berupa pendampingan oleh wali dalam mendaftarkan kekayaan intelektual anak. Anak yang merupakan subjek hukum yang belum cakap memiliki cara tersendiri untuk mendaftarkan ciptaannya, pendaftaran ini dapat diwakilkan oleh wali selaku orang tua maupun wali yang secara hukum telah diakui, namun jika terdapat syarat yang belum terpenuhi terhadap wali maka wajib bagi anak untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali pada Pengadilan Negeri.

Volume 6
Pages 30-41
DOI 10.24235/MAHKAMAH.V6I1.8052
Language English
Journal None

Full Text