Madika: Jurnal Politik dan Governance | 2021

Perlindungan Hukum oleh Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19

 

Abstract


Pentingnya perlindungan hukum oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19 saat ini semakin dirasakan oleh masyarakat sebagai unsur yang terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan data-data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang melonjaknya persebaran Covid-19 membuat pemerintah semakin didudukan pada posisi yang paling bertanggung jawab atas perlindungan hukum terhadap hak-hak rakyatnya. Dengan kondisi yang tidak biasa seperti ini, tentunya pemerintah perlu melakukan upaya luar biasa dalam kedaruratan penularan Covid-19 dengan menetapkan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan maupun keputusan. Kewenangan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakanpun dirasakan semakin massif tatkala fakta-fakta dilapangan menunjukkan kondisi penolakan-penolakan serta sikap acuh tak acuh oleh masyarakat. Kondisi inipun yang akhirnya menggugah penulis untuk melakukan analisis secara hukum normatif-empiris dengan menggunakan bahan-bahan hukum serta data lapangan dengan kemudian menyimpulkan secara deskriptif. Berbagai upaya dan langkah hukum telah dilakukan oleh pemerintah baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menanggulangi kedaruratan wabah Covid-19, namun demikian bagaimanapun upaya perlindungan hukum yang diberikan tanpa adanya peran dan kesadaran dari masyarakat maka upaya tersebut tidak akan memberikan hasil yang efektif. Hal yang kita hindari adalah ketika kemudian pemerintah mengambil langkah tegas dengan menerapkan sanksi bagi yang tidak koperatif, dengan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum seluruh masyarakat atas bahaya dari virus ini sehingga mereka benar-benar melakukan tindakan yang sejalan dengan upaya penanggulangan Covid-19

Volume None
Pages None
DOI 10.24239/madika.v1i2.754
Language English
Journal Madika: Jurnal Politik dan Governance

Full Text