Archive | 2021

Urgensi Kesadaran Hukum Masyrakat dalam Praktek Wakaf Produktif di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa

 
 
 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat dalam praktek wakaf produktif di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan dua pendekatan yakni; pendekatan hukum dan pendekatan sosiologis. Sumber data utama dalam penelitian ini yaitu data Perwakafan di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa dan wawancara kepada Tokoh masyarakat dan Pemerintah dalam hal ini yaitu KUA kecamatan Tompobulu. Selanjutnya pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan wawancara, observasi dan Dokumentasi. Sedangkan teknik pengelolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menjukan bahwa kesadaran hukum masyarakat terkait prengelolaan wakaf produktif masih tergolong rendah. Hal ini dapat dilihat dari data perwakafan terdapat 95 lokasi wakaf, tetapi belum ada yang di kelola secara produktif. hal ini Karena masyarakat masih memiliki pradigma wakaf yang bersifat konsumtif. Oleh karena itu dibutuhkan strategi khusus untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dalam pengelolaan wakaf produktif seperti sosialisasi hukum wakaf, atau pemerintah melakukan strategi inovatif seperti melakukan lelang wakaf. Sehingga praktek pengelolaan wakaf produktif itu dapat berjalan di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Wakaf Produktif, Paradigma Masyarakat.

Volume 8
Pages 117-129
DOI 10.24252/AL-QADAU.V8I1.18963
Language English
Journal None

Full Text