Archive | 2021

Kedudukan E-Money Sebagai Alat Pembayaran Dalam Perspektif Hukum Islam

 
 

Abstract


Abstract This study discusses the mechanism of e-money transactions based on Bank Indonesia Regulation Number 20/06/Pbi/2018 starting from the flow of electronic money transactions, monitoring electronic money itself, to its use as a means of payment in trade transactions, linked to the perspective of Islamic law with the aim of knowing whether the existing mechanisms in the transaction process using e-money are in line with Islamic teachings, both in terms of contracts and transactions so that they do not provide understanding and answer problems related to e-money in the perspective of Islamic law. This type of research is library research, where data is collected, compiled, clarified, and examines the subject matter, then describes it through literature or references related to the title of this research. The results of this study indicate that the use of modern technology as a non-cash payment instrument has grown rapidly accompanied by various innovations that lead to its use being more efficient, safe, fast and convenient, currently emerging payment innovations using electronic money (E-money). with Bank Indonesia regulation Number 20/06/PBI/2018 as a financial institution has an interest in ensuring that this payment instrument is more secure, not easily damaged, and practically carried anywhere. Electronic money in Islam is allowed as a means of payment in accordance with sharia principles, the burden of facility services is in the form of real costs and must be delivered correctly to electronic money users according to sharia and applicable laws.\xa0 Keywords: Bank Indonesia Regulations, E-Money, Islamic Law, Payment Instruments. Abstrak Penelitian ini membahas tentang mekanisme transaksi e-money berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/06/Pbi/2018 mulai dari alur transaksi uang elektronik, pengawasan uang elektronik itu sendiri, hingga digunakannya sebagai alat pembayaran dalam transaksi perdagangan, dikaitkan perspektif hukum Islam dengan maksud mengetahui apakah mekanisme yang ada dalam proses transaksi menggunakan e-money sudah sejalan dengan ajaran Islam, baik dari segi akad dan transaksinya sehingga tidak memberikan pemahaman dan menjawab permasalahan yang berkaitan dengan e-money dalam perspektif hukum Islam.\xa0 Jenis Penelitian ini adalah penelitian library research, yaitu data dikumpulkan, menyusun, mengklarifikasi, serta mengkaji pokok masalah, kemudian menguraikannya melalui literature atau referensi yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi modern sebagai instrumen pembayaran non tunai telah berkembang pesat disertai dengan berbagai inovasi yang mengarah pada penggunaannya yang semakin efisien, aman, cepat dan nyaman, saat ini muncul inovasi pembayaran menggunakan uang elektronik (E-money) hal ini sejalan dengan peraturan Bank Indonesia Nomor20/06/PBI/2018 sebagai lembaga keuangan mempunyai kepentingan untuk memastikan alat pembayaran ini lebih aman, tidak mudah rusak, dan praktis dibawa kemana saja. Uang elektronik dalam Islam diperbolehkan sebagai alat pembayaran yang sesuai dengan prinsip syariah, beban layanan fasilitas berupa biaya riil dan harus disampaikan secara benar kepada pengguna uang elektronik menurut syariah dan undang-undang yang berlaku. Kata Kunci : Alat Pembayaran, E-Money, Hukum Islam, Peraturan Bank Indonesia.

Volume 3
Pages 106-125
DOI 10.24252/EL-IQTHISADI.V3I1
Language English
Journal None

Full Text