Archive | 2021

POTENSI ZAKAT PERTANIAN DI DESA BISSOLORO KECAMATAN BUNGAYA KABUPATEN GOWA

 
 
 

Abstract


Abstrak Potensi zakat pertanian di Desa Bissoloro sangat besar, terkhusus dalam pertanian padi dan jagung. Setiap panen rata-rata masyarakat paling di bawah 30 karung atau 1.500 kg dan paling banyak 80 karung gabah (padi). Sedangkan jagung berkisar antara 3 ton sampai 8 ton dalam satu kali panen. Pengelolaan zakat di Desa Bissoloro Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa, belum berjalan dengan baik. Masih ada masyarakat yang belum mengeluarkan zakat, sebab kurangnya pemahaman tentang hukum zakat. Dalam hal pengeluaran zakat di Desa Bissoloro, ada yang sudah sesuai syariat Islam dan ada yang belum sesuai serta takaran zakat pertanian yang dikeluarkan, sesuai dengan yang mereka inginkan atau dirasa cukup tanpa memikirkan bahwa ini sudah sesuai dengan yang ditentukan dalam Islam. Berdasarkan Undang-undang tentang pengelolaan zakat pada pasal 38, dijelaskan bahwa zakat harus dikelola oleh lembaga yang resmi agar tidak terjadi kesinambungan sosial. Walaupun pihak Kecamatan mengatakan akan membentuk kembali amil zakat yang lebh baik, akan tetapi itu hanya di kecamatan bukan di Desa Bissoloro. Kata Kunci: Hasil Pertanian, Potensi Zakat,\xa0 Zakat pertanian . Abstract The potential for agricultural zakat in Bissoloro Village is very large, especially in rice and corn farming. Every harvest the community averages at least 30 sacks or 1,500 kg and a maximum of 80 sacks of grain (paddy). While corn ranges from 3 tons to 8 tons in one harvest. The management of zakat in Bissoloro Village, Bungaya District, Gowa Regency, has not been going well. There are still people who have not issued zakat, due to a lack of understanding of the law of zakat. In terms of spending zakat in Bissoloro Village, there are those that are in accordance with Islamic law and some are not appropriate and the amount of agricultural zakat issued is according to what they want or is deemed sufficient without thinking that this is in accordance with what is specified in Islam. Based on the Law on the management of zakat in article 38, it is explained that zakat must be managed by an official institution so that social sustainability does not occur. Although the sub-district said it would re-establish a better amil zakat, but that was only in the sub-district, not in Bissoloro Village. Keywords: Agricultural Products, Agricultural Zakat, Potential Zakat.

Volume 3
Pages 75-82
DOI 10.24252/IQTISHADUNA.V3I2.21793
Language English
Journal None

Full Text