Archive | 2019

TRADISI DUI MENRE PADA SUKU BUGIS DI KABUPATEN WAJO: KAJIAN HUKUM ISLAM

 

Abstract


Penelitian ini membahas tentang Tradisi dui menre pada Suku Bugis di Kabupaten Wajo (Kajian Hukum Islam) bertujuan untuk mengetahui kedududukan dui menre dan hukum pernikahan adat bugis di Kabupaten Wajo. Penelitian ini menggunakan metode (library research) dan (field research) dan serta artikel-artikel yang di anggap mempunyai kaitan masalah yang akan di teliti mengenai pemberian dui menre . Penelitian ini melalui tekhik wawancara berdasarkan data hasil wawancara yang ada penulis berusaha menarik kesimpulan yang lebih umum. Peneliti ini dilakukan di Kantor Urusan Agama Kabupaten Wajo, Toko Agama dan Toko Adat. Dalam hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa ternyata masyarakat bugis khususnya di Kabupaten Wajo menganggap bahwa pemberian dui menre adalah tradisi wajib, yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang fungsinya digunakan sebagai biaya uantuk melaksanakan pesta pernikahan, dan memberikan rasa hormat bagi keluarga pihak perempuan. Kedudukan dui menre dalam pernikahan adat bugis salah satu syarat utama, karna jika tidak ada dui menre maka tidak ada pula pernikahan. Islam tidak mengatur mengenai ketentuan dui menre akan tetapi hukumnya mubah. Kata Kunci : Adat,\xa0 Dui menre, \xa0Pernikahan, Sulawesi Selatan, Tradisi Bugis

Volume 5
Pages 215-228
DOI 10.24252/iqtisaduna.v5i2.10262
Language English
Journal None

Full Text