Archive | 2019

Hadis Pengakuan atas Hak-hak Perempuan: Reinterpretasi Muhammad al-Ghazali

 
 

Abstract


Diskriminasi terhadap hak-hak perempuan masih menjadi trending topic di Era Post-Truth . Perempuan masih mendapatkan perlakuan yang berbeda di mata para pengkaji teks agama. Hal tersebut dapat ditemukan di salah satu video Aplikasi Youtube, seorang ustadz mengatakan bahwa perempuan tidak perlu diberikan pemahaman tentang gender. Akibatnya, hal tersebut menciptakan paradigma bahwa perempuan tidak mempunyai peran dan eksistensi di Era Post-Truth . Sayangnya, paradigma tersebut bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibn Abbas, bahwa Allah mengakui perempuan sebagai manusia yang sama derajatnya dengan laki-laki. Untuk mengkaji hadis tersebut, penulis fokus terhadap pemikiran Muhammad Al-Ghazali sebagai salah satu sosok intelektual modern yang memiliki sumbangsih dalam memikirkan pengakuan atas hak-hak perempuan. Dalam memahami hadis, ia menawarkan 4 prinsip yaitu tidak bertentangan dengan al-Qur’an, memahami dengan hadis yang lain, mengkorelasikan dengan sejarah, tidak bertentangan dengan kebenaran ilmiah. Hasil dari pemahaman hadis riwayat Ibn Abbas adalah bahwa setiap manusia memiliki hak untuk dieksistensikan, perempuan pada masa Nabi masih mendapat diskriminasi karena dipengaruhi oleh budaya Jahiliyyah, mereka tidak mendapat hak untuk menunjukkan eksistensi seutuhnya. Maka dengan menganalisis kebahasaan dan sisi gender, maka sudah semestinya perempuan memiliki hak-hak yang sama dengan laki-laki. Perempuan sudah harus menjadi opsi primer dalam memutuskan sebuah urusan, dan perempuan berhak untuk memimpin sebuah organisasi atau sistem selama hal tersebut masih dapat dijangkau olehnya.

Volume 10
Pages None
DOI 10.24252/tahdis.v10i2.11086
Language English
Journal None

Full Text