Archive | 2021

MEMETAKAN SKALA PRIORITAS KEBIJAKAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH: Analisis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

 

Abstract


The handling of the Covid-19 pandemic in Indonesia still has not shown significant results. It can be seen that the data shows that throughout almost a year of the pandemic has not shown a decline in positive confirmed numbers. Many policies have been enacted as the basis for such handling. This article examines the priority scale and repositioning its priority in light of the maqāṣid asy-sayarī’ah perspective. The author uses ḍarūriyyāt khamsah as a method of mapping priorities through its conceptual framework. As for the operational function, the author borrows William N. Dunn’s theory of public policy arguments. The genre used is analysis for policy, wrapped in a qualitative approach using documentative data on the policy material manifested in Perppu Number 1 Year 2020. This theoretical convergence makes ḍarūriyyāt khamsah as an information base in finding and interpreting data, qualifications in objection, warrant, rebuttal, and backing. After finding the priority, it will be used as a policy claim. After applying it to the policy, it can be concluded that the policy divides the pandemic dimension into two, namely health and its effects. Meanwhile, in the effort to handle them, both are not responded with proportional values. The government has prioritized handling its effects over healTahun As for the perspective of ḍarūriyyāt khamsah, health care should be given top priority because Covid-19 threatens lives directly, while the threat of pandemic effects threatens indirectly. The health agent is wasīlah ḍarūriyyah, while wasīlah handling pandemic effects is ḥājiyyah. This situation can change depending on the conditions in the field. \nPenanganan pandemi Covid-19 di Indonesia masih saja belum menunjukkan hasil signifikan. Terlihat data menunjukkan sepanjang hampir satu tahun umur pandemi belum juga menunjukkan penurunan jumlah terkonfirmasi postif. Padahal, banyak payung hukum diundangkan untuk menjadi dasar penanganan itu. Artikel ini memerikasa dan memposisikan kembali skala prioritas penanganan pandemi dari perspektif maqasid asy-sayari’ah. Penulis menggunakan daruriyyat khamsah sebagai metode pemetaan prioritas melalui kerangka konseptualnya. Adapun dalam fungsi operasionalnya, penulis meminjam teori William N. Dunn tentang argumen kebijakan publik. Genre yang digunakan adalah analysis for policy dengan dibalut pendekatan kualitatif menggunakan data-data dokumentatif terhadap materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Konvergensi teoritik ini menjadikan daruriyyat khamsah sebagai basis informasi dalam mencari dan menafsirkan data, kualifikasi dalam objection, warrant, rebuttal, dan backing. Setelah ditemukan priorotasnya, selanjutnya akan dijadikan sebagai klaim kebijakan. Setelah mengaplikasikannya dalam kebijakan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam kebijakan tersebut membagi dimensi pendemi menjadi dua, yakni kesehatan dan efeknya. Sedangkan dalam upaya penanganannya, keduanya tidak disikapi dengan nilai yang proporsional. Pemerintah lebih memprioritaskan penanganan efeknya dibanding kesehatan. Adapun dalam perspektif daruriyyat khamsah, penanganan kesehatan seharusnya menempati prioritas utama. Sebab, Covid-19 mengancam jiwa secara langsuang, sedangkan ancaman efek pandemi mengancam secara tidak langsuang. Adapun perantara terhadap kesehatan adalah wasilah daruriyyah sedangkan wasilah penanganan efek pandemin bersifat hajiyyah. Keadaan ini dapat berubah tergantung keadaan di lapangan.

Volume 2
Pages 62-93
DOI 10.24260/JIL.V2I1.155
Language English
Journal None

Full Text