Archive | 2021

DPD RI DALAM DIMENSI KELEMBAGAAN DAN KEWENANGAN

 

Abstract


Dalam perkembangan ketatanegaraan pasca amandemen terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945, melahirkan lembaga-lembaga yang baru sebagai amanat dari konstitusi. Keberadaan DPD RI dalam pasal 22C UUD NRI 1945 merupakan bagain dari kelembagaan parlemen di Indonesia, tetapi Pasal 22D Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa hasil pengawasan DPD RI menjadi bahan pertimbangan DPR RI. Hal ini yang menjadi ketidakseimbangan kedudukan lembaga Negara di parlemen Indonesia. selain itu penafsiran terhadap pengawasan yang dimiliki DPD hanya terbatas memberikan pertimbangan. Sehingga pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daera hdalam rangka pengawasan perda oleh DPD RI hanya sebatas dalam bentuk rekomendasi. Sehingga kewenangan yang di miliki oleh DPD RI menjadi sub kewenangan DPR RI.

Volume 5
Pages 1
DOI 10.24269/LS.V5I2.3680
Language English
Journal None

Full Text