Archive | 2019

Takzir sebagai Hukuman dalam Hukum Pidana Islam

 

Abstract


Memformalisasikan syariat Islam baik dalam ranah kehidupan bermasyarakat dan sosial, dalam bernegara dan berbangsa tidak jarang terjadi perdebatan, baik perdebatan sosial-politik maupun keagamaan. Perdebatan itu di samping menyangkut memahami ajaran agama dan hubungannya dengan negara-bangsa, juga dalam memahami sistem hukum yang ada dalam negera, lebih-lebih bahwa negera menganut sistem hukum positif yang lebih banyak dipengaruhi oleh hukum barat. Gagasan pemberlakuan hukum pidana Islam tidak serta merta dapat dijalankan dengan baik tanpa adanya legislasi dan pembentukan hukum pidana Islam materil sebagai hukum positif yang berlaku. Juga bahwa hukum pidana Islam adalah hukum publik yang membutuhkan kekuasaan negara baik dalam pembentukannya maupun dalam penegakannya. Dalam hubungannya dengan legislasi dan pembentukan hukum (qanun syariat Islam), maka hal yang sangat menarik adalah bagaimana menentukan bentuk jarimah dan uqubatnya baik yang termasuk dalam kategori hudud, qisas, dan takzir sebagai bagian dari sistem penegakan hukum syariat Islam. Takzir as a Punishment in Islamic Criminal Law The formalizing of Islamic Sharia Law both in the realm of social and community life and also in the state and national level. This issue is frequently debatable, both in socio-political as well as in religious matter. The debate is not only about understanding religious teachings and their relationship with the nation, but also about understanding the legal system applicable in the country, especially the country which apply a positive legal system that influenced by western law. The idea of enforcing Islamic Criminal Law cannot be carried out properly without the existence of legislation and the establishment of Islamic Criminal Law as a positive law that enforced. In addition, Islamic Criminal Law is a public law that requires state power both in its formation and in its enforcement. In relation to legislation and the formation of law (Qanun Sharia), the very interesting part is how to determine the form of rahmah and uqubat both are included in the hudud, qisas and takzir categories as part of the Islamic Sharia law enforcement system.

Volume 21
Pages 255-272
DOI 10.24815/KANUN.V21I2.12442
Language English
Journal None

Full Text