Jurnal Penelitian Kebijakan Pendidikan | 2021

EVALUASI SISTEM PENYIAPAN GURU UNTUK MENGAJAR PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR

 
 

Abstract


Kajian ini bertujuan mengevaluasi sistem pendidikan yang mempersiapkan guru SD pada Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yaitu dengan membuat deskripsi tentang: (i)\xa0 sistem pendidikan penyiapan guru, (ii) status akreditasi LPTK dan program studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) serta Pendidikan Profesi Guru (PPG), (iii) pemenuhan standar mutu dosen di LPTK, (iv) mutu input mahasiswa LPTK, dan (v) mutu magang oleh mahasiswa LPTK. Pendekatan kajian ini adalah campuran kuantitatif dan kualitatif dengan memanfaatkan data sekunder yang ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN PT). Kajian ini juga menggunakan data primer berupa data survey online terhadap mahasiswa tingkat akhir di empat LPTK di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hasilnya: Sistem pendidikan penyiapan guru SD sedang mengalami perubahan ke arah yang lebih baik, namun perubahan itu tidak diimplementasikan secara ketat. Jika sebelumnya lulusan sarjana pendidikan bisa langsung direkrut menjadi guru, maka setelah terbitnya Permendibud 87/2013 tentang PPG, seorang sarjana pendidikan harus mengikuti PPG terlebih dahulu jika ingin menjadi guru profesional. Ditemukan juga bahwa sebagian besar Prodi PGSD dan PPG belum terakreditasi BAN PT. Prodi PGSD yang sudah terakreditasi, sebagian hanya memperoleh nilai C. Pemenuhan LPTK terhadap standar dosen, pada umumnya sudah sangat siap untuk menghasilkan lulusan yang bermutu karena sebagian besar sudah memenuhi standar yang ditetapkan yaitu minimal berpendidikan S2. Pada sejumlah LPTK jumlah dosennya justru berlebih sehingga beban kerjanya kurang dari standar yang ditetapkan. Mutu input mahasiswa, sudah cukup baik sebab animo masyarakat yang tinggi untuk masuk PGSD, dan sebagian besar mahasiswa memilih masuk PGSD karena memang bercita-cita untuk menjadi guru. Terkait Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) atau Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM), sebagian besar mahasiswa merasa telah mendapat pengalaman memadai dari PPL/PKM untuk menjadi guru. Mengacu pada temuan ini kajian merekomendasikan agar Kemendikbud dan LPTK menerapkan secara ketat Permendikbud 87/2013 yaitu hanya mau menghasilkan guru profesional saja melalui PPG. Agar program ini dapat berjalan maka Kemendikbud harus bekerja sama dengan Pemerintah daerah (Pemda) agar mulai melakukan rekruitmen guru baru dengan persyaratannya hanya menerima lulusan PPG. PPG juga harus lebih mengutamakan mutu sehingga hanya mau menerima lulusan sarjana pendidikan. Selain itu khusus untuk BAN PT, agar segera melakukan akreditasi terhadap Prodi yang hanya diselenggarakan berdasarkan ijin operasional. Jika ada Prodi yang tidak memenuhi persyaratan maka sebaiknya diusulkan untuk dihentikan ijin operasionalnya. \nKata kunci: Lembaga Pendidikan Guru, Akreditasi, Standar dosen, mutu input mahasiswa

Volume None
Pages None
DOI 10.24832/jpkp.v14i1.429
Language English
Journal Jurnal Penelitian Kebijakan Pendidikan

Full Text