Archive | 2021

Hak Cipta Sebagai Agunan Kredit Bank

 
 

Abstract


The general purpose of this research is to find out the criteria of copyright as collateral. In addition, the mechanism of copyright execution in case of debtor’s default was also investigated. In this study, normative legal method was applied using the statute approach and legal concept analysis in which the vague norm was initially examined. The regulation concerning copyright as collateral is stipulated in Article 16 paragraph 3 of Copyright Law. This study showed that copyright could be used as fiduciary collateral since it is an intangible moving object and a collateralizable economic right. The stipulation on copyright as fiduciary collateral has been in accordance with the provision of encumbrance, registration, and transfer of fiduciary collateral stipulated in Law Number 42 of 1999 on Fiduciary. Due to the absence of regulation on the procedure of fiduciary encumbrance on copyrights, several criteria are used to determine the economic value of a copyright. Among other criteria, the copyright should be registered in the Directorate General of Intellectual Property of Ministry of Law and Human Right, containing an economic value and should be liable, managed by a collective management institution to find out the royalty value, and providing another form of security in the form of personal guarantee to protect such copyright. Based on Article 29 paragraph (1) of Law Number 42/1999 on Fiduciary, when a debtor is deemed default, the execution of the copyright can be carried out through executorial title, public auction, and private sale. \nPenelitian ini secara umum bertujuan untuk memahami apasaja kriteria hak cipta sehingga bisa dijadikan sebagai jaminan kredit. Selanjutnya untuk mengetahui mekanisme eksekusi hak cipta jika debitur melakukan wanprestasi Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian dalam hukum normatif dimana kajiannya diawali dari adanya norma kabur, dengan memakai pendekatan perundang-undangan serta analisis konsep hukum. Pengaturan hak cipta dijadikan objek jaminan terdapat pada Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang tentang hak cipta. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pada prinsipnya Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia karena Hak Cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud dan hak ekonomi yang dapat dijaminkan. Pengaturan mengenai Hak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia sudah sesuai dengan ketentuan pembebanan, pendaftaran dan pengalihan Jaminan Fidusia pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Dengan tidak adanya peraturan undang-undang yang mengatur secara lanjut perihal tata cara pembebanan dari fidusia terhadap hakcipta, terdapat beberapa macam dari kriteria yang diperoleh menjadi acuan dasar dari penilaian ekonomis hak cipta menjadi jaminan dari kredit, diantaranya : harus dicatatkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum HAM, mempunyai nilai yang ekonomis dan bisa dipertangungjawabkan, di kelola lembaga Manajemen Kolektif agar nilai royalti mampu diketahui, memberikan jaminan yang lain dalam bentuk personal guarantee perusahaan yang melindungi karya cipta tersebut. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU 42 No. 1999 tentang Jaminan Fidusia, apabila debitur setelah disepakati para pihak, dipandang wanprestasi, eksekusi terhadap hak cipta dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial, menjual atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum dan penjualan di bawah tangan.

Volume 10
Pages 91
DOI 10.24843/JMHU.2021.V10.I01.P08
Language English
Journal None

Full Text