Kertha Patrika | 2021

Sistem Penegakan Hukum Terhadap Kegagalan Dalam Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia

 

Abstract


Belum adanya regulasi di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan data pribadi membuat ancaman adanya tindakan tidak sah dan/atau melawan hukum terhadap data pribadi semakin meningkat seiring dengan tingginya laju perkembangan teknologi dan penetrasi teknologi informasi. Situasi ini tentu menjadi hambatan bagi upaya penegakan hukum terhadap kegagalan perlindungan data pribadi oleh pihak-pihak tertentu yang seringkali menempatkan sekelompok masyarakat ataupun warga negara sebagai korban yang tidak dapat mengakses keadilan terhadap peristiwa yang merugikan data pribadi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penegakan hukum pelanggaran data pribadi dalam ruang lingkup hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta perbandingan dan menggunakan data sekunder yang kemudian dilakukan analisis untuk merumuskan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa sistem penegakan hukum terhadap kegagalan perlindungan data pribadi di Indonesia masih belum berjalan efektif meskipun Indonesia telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hal serupa yang disebabkan oleh faktor \xa0belum adanya pengaturan yang jelas, pelaku penyerangan yang anonim, terlambatnya respons pengelola data pribadi, kualitas aparat penegak hukum, dan tidak adanya lembaga yang berfokus pada perlindungan data pribadi

Volume None
Pages None
DOI 10.24843/kp.2021.v43.i01.p07
Language English
Journal Kertha Patrika

Full Text