Kertha Patrika | 2021

Keputusan Damang Pada Masyarakat Adat Dayak Dalam Menyelesaikan Kasus Perceraian di Kalimantan Tengah

 
 

Abstract


Permasalahan dalam rumah tangga yang tidak terselesaikan merupakan pemicu dari sebuah perceraian. Indonesia masih menggunakan Hukum Adat khususnya pada Masyarakat Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyelesaikan kasus perceraian. Masyarakat Adat Dayak melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak dalam hal pelestarian pengembangan dan pemberdayaan masyarakat adat suku Dayak yang dalam implementasinya Lembaga Kedamangan berfungsi sebagai tempat untuk menyelesaikan permasalahan termasuk masalah perceraian. Damang yang dalam hal ini memiliki kewenangan dalam menyelesaikan kasus perceraian pada masyarakat Hukum Adat Dayak harus memiliki kemampuan dan strategi yang baik dalam menyelesaikan serta melakukan upaya pencegahan terhadap kasus perceraian. Penelitian ini menganalisis bagaimana Lembaga Kedamangan melalui Damang Kepala Adat menyelesaikan kasus perceraian pada masyarakat hukum adat Dayak. Artikel ini merupakan penelitian yuridis empiris dan menggunakan pendekatan kualtitatif. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat tentang sehingga dapat mengetahui tentang pentingnya menyelesaikan kasus perceraian secara Hukum Adat karena dapat memberikan kepastian hukum secara Hukum Adat. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya kewenangan Damang Kepala Adat dalam melakukan penyelesian kasus perceraian sesuai dengan pedoman peradilan Adat Dayak dan mengeluarkan Surat Keputusan Damang Kepala Adat yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Volume None
Pages None
DOI 10.24843/kp.2021.v43.i02.p05
Language English
Journal Kertha Patrika

Full Text