Al-Qisth Law Review | 2021

SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH PADA DAERAH YANG MEMBERLAKUKAN DESENTRALISASI ASIMETRIS

 

Abstract


Berdasarkan Pasal 18B UUD NRI 1945, Indonesia menerapkan desentralisasi asimetris dengan mendasarkan pada kekhususan dan keistimewaan daerah, termasuk dalam hal sistem pemilihan kepala daerah. Namun keragaman sistem pemilihan tersebut bukan berarti tanpa batas, melainkan harus sejalan dengan prinsip demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Penelitian ini hendak menelaah sistem pemilihan kepala daerah yang digunakan oleh daerah yang memberlakukan desnetralisasi asimetris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa dari empat daerah yang memberlakukan desentralisasi asimetris, hanya tiga daerah yang kepala daerahnya dipilih melalui sistem yang demokratis, dan masih ada satu daerah yang sistem pemilihan kepala daerahnya tidak demokratsi.Kata Kunci: Desentalisasi Asimetris, Sistem Pemilihan, Pemilihan Kepala Daerah.\xa0\xa0

Volume None
Pages None
DOI 10.24853/al-qisth.5.1.70-98
Language English
Journal Al-Qisth Law Review

Full Text