Archive | 2019
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH DAERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Abstract
Sejak reformasi birokrasi atau pasca berakhirnya pemerintahan orde baru pada tahun 1998, sistem pemerintahan desentralisasi atau otonomi daerah diberlakukan secara efektif. Hal ini menjadi pemicu utama terjadinya pemekaran daerah baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Landasan hukum yang digunakan dalam pemekaran daerah yaitu UU nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah, yang selanjutnya diganti dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Akibatnya pada saat ini sudah ada 416 kabupaten, 98 kota dan 34 provinsi hasil pemekaran. Setelah pemekaran disetujui maka akan diterbitkan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (UU-DOB), yang didalamnya telah ditetapkan tentang batas dan cakupan wilayahnya, berikut peta sebagai lampirannya, berarti secara yuridis dan teknis telah sah dan memenuhi syarat. Sampai saat ini terjadi sejumlah kasus sengketa perbatasan yang telah ditegaskan mencapai 82 segmen yang melibatkan 19 Provinsi dan 81 Kabupaten/Kota dan dari 449 segmen batas yang belum ditegaskan diduga berpotensi terjadi sengketa. Penelitian ini untuk mengkaji kedudukan garis batas yang telah ditetapkan secara hukum kemudian direalisasikan dalam penegasan batas di lapangan, sehingga menimbulkan sengketa. Metode yang digunakan yuridis empiris berdasarkan kasus-kasus sengketa batas pasca diterbitkannya UU-DOB. Penetapan garis batas wilayah memerlukan aspek yuridis dan teknis. Berdasarkan data yang dominan aspek yuridis yaitu 24 kasus dari 32 kasus. Untuk meredam sengketa batas pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, disebutkan sebelum diterbitkan UU-DOB oleh pemerintah, maka masalah penegasan garis batas wilayah harus sudah “ clear and cle a n ”. Garis batas harus ditegaskan terlebih dahulu baru kemudian ditetapkan, sehingga tidak akan terjadi sengketa batas di kemudian hari.