Archive | 2019

OPTIMALISASI PEMANFAATAN RUANG LAUT DI WILAYAH PESISIR DENGAN SISTEM KADASTER LAUT

 
 
 

Abstract


Secara geografis, batas Indonesia terdiri dari dua batas yaitu batas untuk wilayah laut dan wilayah darat. Hal ini menjadikan perlunya pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang sistematis dan teratur di Indonesia untuk memanfaatkan dan mengelola kekayaan sumberdaya, terutama sumberdaya laut yang dimiliki untuk keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adanya amandemen Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 32 Tahun 2004 dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu perubahan fungsi batas wilayah laut daerah kabupaten/kota yang semula berfungsi sebagai batas acuan penyelenggaraan kewenangan, kini hanya sebagai batas acuan bagi hasil sumber daya kelautan. Kewenangan bidang kelautan sejauh 12 mil laut berada pada daerah provinsi mengakibatkan implementasi dari UU tentang Pemerintahan Daerah tersebut kurang maksimal terutama pada wilayah yang terletak di pesisir dan laut Indonesia. Untuk itu, diperlukan adanya konsep kadaster laut yang mutakhir sebagai sistem pembangunan kelautan Indonesia. Studi kasus yang digunakan pada penelitian ini yaitu Kampung Nelayan Bohe Silian, Pulau Maratua, Kalimantan Timur. Kampung Nelayan Bohe Silian merupakan salah satu kampung yang terdapat di Pulau Maratua, dengan luas sebesar 3.808,41 km2, dan menjadikannya sebagai kampung terbesar di pulau tersebut. Pulau Maratua sendiri merupakan salah satu pulau kecil terluar di Indonesia. Berdasarkan kasus ini, kadaster laut dapat digunakan dalam penentuan pemanfaatan ruang laut dalam pembangunan fasilitas yang berada di Kampung Nelayan Bohe Sillian. Pada implementasinya, kadaster laut dibuat dengan baik dan sesuai dengan kearifan lokal terutama dalam hal pembangunan dan penataan ruang pesisir dan laut.

Volume 3
Pages 881-886
DOI 10.24895/SNG.2018.3-0.1079
Language English
Journal None

Full Text