Archive | 2021
PEMANFAATAN PETA BIDANG TANAH UNTUK MEWUJUDKAN PETA DESA LENGKAP BERBASIS BIDANG TANAH (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Toli-Toli)
Abstract
Kegiatan pendaftaran tanah baik yang dilakukan secara sporadis maupun secara sistematis lengkap menghasilkan data spasial berupa bidang-bidang tanah dalam satuan wilayah administrasi desa/kelurahan. Secara ideal, data spasial bidang-bidang dapat terkumpul dalam bentuk peta desa lengkap dan dapat dijadikan basis data spasial. Di dalam penelitian ini membahas tentang tahapan untuk mewujudkan peta desa lengkap berbasis bidang tanah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik untuk menjelaskan mengenai penyusunan peta desa lengkap. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui tahapan pembuatan peta desa lengkap yang berasal dari peta bidang tanah hasil dari kegiatan pendaftaran tanah. Sedangkan manfaat dari tulisan ini adalah menjadi bahan masukan bagi kebijakan kolaboratif antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Desa untuk memanfaatkan peta bidang sebagai peta desa lengkap berbasis bidang tanah. Data spasial bidang tanah merupakan hasil kegiatan pendaftaran tanah yang menampilkan batas-batas penguasaan dan pemilikan tanah. Data bidang tanah hasil pengukuran langsung di-entri dalam sistem KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan) sehingga terintegrasi dengan data bidang tanah sebelumnya. Hasil dari penyusunan data spasial bidang tanah menggunakan referensi peta yang sama sehingga dapat dijadikan peta tunggal. Pengumpulan data spasial bidang tanah menuju peta desa lengkap yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Toli-Toli dilakukan dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peta desa dengan bidang-bidang tanah yang dinyatakan lengkap hingga saat ini belum ada di Kabupaten Toli-Toli. Meskipun demikian secara bertahap akan mewujudkan peta desa lengkap di wilayah Kabupaten Toli-Toli mengingat hal tersebut syarat menuju pendaftaran tanah di wilayah Indonesia.