Archive | 2019

Eksistensi Surat Perintah Penghentian Penyidikan Dalam Diskursus Kepentingan Korban

 

Abstract


Penelitian ini diajukan untuk menjawab tiga hal yaitu apakah surat kesepakatan antara pelaku dan pihak korban dapat menjadi instrumen hukum dalam menilai peristiwa korban jiwa manusia menurut hukum pidana Indonesia, apakah terjadi pergeseran persepsi sosial, korban dan penegak hukum dalam menilai alasan peniadaan pertanggungjawaban hukum pidana atas hilangnya nyawa dengan kualifikasi culva lata ( bewuste schuld ) dan dolus eventualis dan bagaimanakah pengaturan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus korban meninggal dunia pada sasaran penyidikan yang melibatkan korporasi. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah social legal research dengan membangun variabel sebagai dasar pengukuran isu hukum yang dibangun. Dalam pendekatan ini, variabel mengenai perdebatan dalam kerangka teori, perdebatan pada tingkat penyidikan terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan dalam kasus meninggalnya nyawa manusia di lubang tambang dengan norma yang berlaku. Surat kesepakatan yang dibuat oleh pelaku dan pihak korban dalam peristiwa hilangnya jiwa seseorang sejatinya tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap yang melakukannya. Namun tidak bisa dipungkiri dalam hukum pidana Indonesia mengenal penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang sering dinamakan mediasi penal yang merupakan tradisi dari hukum adat budaya Indonesia yang memberikan penghargaan terhadap penyelesaian secara musyawarah terhadap pelaku dan korban dalam menyelesaikannya secara bersama-sama sehingga mendapatkan kesepakatan untuk berdamai yang kita kenal dengan sistem restorative justice . Sehingga dari kesepakatan perdamaian yang dibuat itulah dapat menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Volume 11
Pages 97-127
DOI 10.24903/YRS.V11I1.459
Language English
Journal None

Full Text