Archive | 2019
WORKSHOP PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PPH PASAL 21 DAN 23 UNTUK APARATUR DESA (PADA 20 DESA DI KECAMATAN KARANGPAWITAN KABUPATEN GARUT)
Abstract
Sesuai dengan PP 47 tahun 2015 dan PP 43 tahun 2014 tentang Desa dan merujuk pada pasal 81 mengenai penghasilan tetap aparat desa dimana penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD, serta pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan tertentu. Jumlah nilai yang dicatat adalah sebesar jumlah pajak yang dipungutnya yang dihitung dari nilai transaksi. Untuk penyetoran pajak ke kas negara dicatat sebesar nilai surat setoran pajak (SSP) yang dibuatnya. Dalam hal pelaksanaan kegiatan-kegiatan di atas yang terkait dengan perpajakan memerlukan pengetahuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat adanya permintaan dari kecamatan yang telah melalukan kerjasama sebagai mitra dan belum meratanya aparatur desa yang dilihat dari pengetahuan dan juga pendidikan maka para desa memerlukan pengetahuan dalam pengelolaan pajak tersebut. Pada program pengabdian ini diberikan pelatihan bagi para bendahara dan Sekretaris Desa tentang perhitungan, pemotongan, pemungutan dan pelaporan pajak khususnya PPh pasal 21 dan 23. Sebagai luaran dari program pengabdian ini adalah para pengurus desa dapat memahami pengelolaan serta pertanggungjawaban berkenaan dengan pajak pada desanya masing-masing. Dari hasil kuesioner kepuasan atas pelaksanaan terlihat program ini sangat bermanfaat, dan dari hasil uji beda menggambarkan perbedaan antara pengetahuan dan pemahaman sebelum dan setelah pelatihan. Kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat berkelanjutan sebagai bentuk tridharma perguruan tinggi.