Archive | 2019

Upaya Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam Membangun Kesadaran Hak Cipta

 
 

Abstract


Kasus pelanggaran hak cipta yang sangat sering terjadi di Indonesia salah satunya adalah pembajakan.\xa0 Mengutip karya sebagian atau seluruh ciptaan orang lain tanpa mencantumkan sumber yang sengaja dimasukkan kedalam ciptaannya sendiri agar membuat kesan karya miliknya seolah-olah miliknya disebut plagiarisme. Plagiarisme juga bisa dikatakan apabila ciptaan milik orang lain diperbanyak tanpa mengubah bentuk ataupun isi untuk diumumkan, dan memperbanyak ciptaan orang lain tanpa izin dengan sengaja dan mengandung komersial. Pelanggaran hak cipta di Indonesia dapat menyebabkan citra buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Indonesia mendapat sorotan negatif dari negara lain diakibatkan oleh pelanggaran hak cipta yang parah. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah sebuah unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang bertugas melaksanakan pengelolaan dan pelayan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, salah satunya adalah Hak Cipta. Penulis tertarik untuk mengetahui strategi humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam membangun kesadaran terhadap hak cipta terutama untuk masyarakat Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Upaya humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam membangun kesadaran terhadap hak cipta. Dasar teoritik yang digunakan dalam penelitian ini mencangkup teori komunikasi massa, hubungan masyarakat, humas pemerintah, strategi humas, hak kekayaan intelektual dan hak cipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus deskriptif. Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui strategi humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam membangun kesadaran hak cipta melalui wawancara, observasi dan hal-hal lain yang terkait dengan penelitian ini. Dapat disimpulkan, strategi humas DJKI adalah dengan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghargai hak cipta milik seseorang dan pentingnya mendaftarkan suatu karya agar bisa dilindungi oleh negara secara hukum jika terjadi suatu pelanggaran hak cipta.

Volume 2
Pages 257-262
DOI 10.24912/PR.V2I2.3585
Language English
Journal None

Full Text