Jurnal Jendela Hukum | 2021

PERLINDUNGAN MEREK BAGI PEMEGANG HAK MEREK BAGI PENGUSAHA MIKRO MENENGAH KEBAWAH

 

Abstract


Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Setiap mereka menampilkan wujud reputasi yang bernilai moral, material, dan komersial. Reputasi\xa0 yang melekat pada mereka merupakan suatu bentuk hak milik. Reputasi dalam dunia usaha yang dipandang sebagai kunci bagi sukses atau tidaknya suatu bisnis, khusus mengenai pelanggaran merek dari tahun ketahun makin meninngkat dan tidak dapat dibendung lagi oleh aturan-aturan yang ada. Agar hal-hal tersebut tidak terjadi, tentunya diperlukan perlindungan khusus terhadap karya hak cipta yang berupa Merek. \nBeberapa permsalahan yang diangkat dalam penulisan\xa0 ini ialah upaya penyelesaian sengketa bagi pelanggaran pemegang hak merek dan perlindungan hukum bagi pemegang hak merek Adapun tujuan dari penulisan\xa0 ini ialah unntuk mengetahui sebuah upaya penyelesaian sengketa bagi pelanggaran hak merek dan untuk mengetahui lebih jauh pentingnya perlindungan hukum terhadap hak merek.

Volume None
Pages None
DOI 10.24929/fh.v3i2.1404
Language English
Journal Jurnal Jendela Hukum

Full Text