Jurnal Jendela Hukum | 2021

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS DARI KEKERASAN

 

Abstract


Upaya pencegahan Agar anak terhindar dari bentuk kekerasan seperti diatas perlu adanya pengawasan dari orang tua, dan perlu diadakannya langkah-langkah sebagai berikut jangan sering mengabaikan anak, tanamkan sejak dini pendidikan agama pada anak, Sesekali bicaralah secara terbuka pada anak dan berikan dorongan pada anak agar bicara apa adanya/berterus terang, Ajarkan kepada anak untuk bersikap waspada seperti jangan terima ajakan orang yang kurang dikenal, perlindungan Hukum terhadap anak penyandang disabilitas yaitu telah diatur di dalam Pasal 76A UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang terdapat dalam Pasal 76 A. \nAparat penegak hukum bersama dengan masyarakat Lampung mulai\xa0 meningkatkan jiwa sosial yang tinggi dan peka terhadap hal-hal yang terjadi dilingkungannya. Penegak hukum, mulai dari tingkat penyidikan kepolisian, sampai pada proses persidangan dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga harus meningkatkan koordinasi dalam rangka pemenuhan hak-hak korban untuk dilindungi. Karena perlindungan terhadap anak korban penelantaran dan atau anak korban kekerasan adalah kewajiban bersama.

Volume None
Pages None
DOI 10.24929/fh.v5i2.1434
Language English
Journal Jurnal Jendela Hukum

Full Text