Jurnal Jendela Hukum | 2021

KEDUDUKAN BENDA JAMINAN YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN APABILA TERJADI EKSEKUSI DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI

 
 

Abstract


Orang melakukan perikatan dengan yang lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara barter (penukaran barang dengan barang), lalu berubah menjadi penukaran barang dengan uang barang dan kemudian berganti menjadi barang dengan uang. \nWanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi.

Volume None
Pages None
DOI 10.24929/fh.v7i1.1564
Language English
Journal Jurnal Jendela Hukum

Full Text