Archive | 2021

POSISI PEREMPUAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA (Analisis Kompilasi Hukum Islam Kajian Gender dan Feminisme)

 
 

Abstract


The rise of gender discourse and feminism lately is a reaction to the reality of gender inequality that has created injustice against women in the form of marginalization, subordination, discrimination and even violence that has been happening in the family so far. This discourse is directly proportional to the attitude of voicing the importance of reforming various legal rules that are considered gender biased. This study aims to see the position of women in family law through a review of the rules contained in the Islamic Law Compilation as applied law for the Religious Courts within the framework of a gender equality perspective. Studying the articles related to gender relations in the rules of family life, it appears that there are certain parts that appear to be gender biased, but in general it can be concluded that KHI is sufficient to show equality between men and women in family life. Gender equality is contained in the rules regarding equality in the position of husband and wife, restrictions on polygamy, joint property, divorce, due to divorce, child control and inheritance. Keywords : Women, KHI, Gender Equality Abstrak Maraknya wacana gender dan feminisme akhir-akhir ini sebagai reaksi atas realitas ketimpangan gender yang telah melahirkan ketidakadilan terhadap perempuan berupa marginalisasi, subordinasi, diskriminasi bahkan kekerasan yang selama ini juga terjadi dalam keluarga. Wacana tersebut berbanding lurus dengan sikap menyuarakan pentingnya pembaruan terhadap berbagai aturan hukum yang dinilai bias gender. Penelitian ini bertujuan untuk melihat posisi perempuan dalam hukum keluarga melalui telaah terhadap aturan-aturan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam sebagi hukum terapan bagi Pengadilan Agama dalam kerangka perspektif kesetaraan gender. Telaah pasal-pasal yang terkait dengan relasi gender dalam aturan-aturan hidup berkeluarga, tampak aturan-aturan tersebut masih ada bagian tertentu yang terkesan bias gender, namun secara umum bisa disimpulkan bahwa KHI cukup menampakkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga. Kesetararaan gender terdapat pada aturan mengenai persamaan posisi suami istri, pembatasan poligami, harta bersama, perceraian, akibat perceraian, penguasaan anak dan kewarisan.

Volume 5
Pages 1-16
DOI 10.24952/GENDER.V5I1.3730
Language English
Journal None

Full Text