Archive | 2019

Dinamika Pengaturan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah

 

Abstract


Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang prosedur pelaksanaan dan pembatalan terhadap Putusan BASYARNAS serta kepada Lembaga mana yang kewenangan itu diberikan. Metode penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian, menunjukkan bahwa, jika mengacu pada Pasal 61 UU No. 30 Tahun 1999 yang berwenang melaksanakan dan membatalkan Putusan BASYARNAS adalah Pengadilan Negeri. Namun jika didasarkan pada ketentuan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 maka yang berwenang melaksanakan dan membatalkan Putusan BASYARNAS adalah Pengadilan Agama. Abstract: This study aims to find out and explain the procedures for the implementation and cancellation of the BASYARNAS Decision and to which Institution the authority was granted. The method of this research is qualitative. The results of the study indicate that, if referring to Article 61 of Law No. 30 of 1999 which has the authority to implement and cancel the BASYARNAS Decision is the District Court. But if it is based on the provisions of Article 49 of Law No. 3 of 2006 then the authority to carry out and cancel the BASYARNAS Decision is the Religious Court.

Volume 6
Pages 104-124
DOI 10.24952/MULTIDISIPLINER.V6I1.1752
Language English
Journal None

Full Text