Archive | 2021

DAMPAK PANDEMIK COVID-19 TERHADAP PEMBANGUNAN PUSAT BUDAYA JAWA BARAT

 
 
 
 
 
 

Abstract


ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk merumuskan langkah pengelolaan pusat budaya yang sempat terkendala karena pandemik Covid-19. Provinsi Jawa Barat melalui Rencana Proyek Insfrastruktur Strategis tahun 2018-2023 telah merencanakan membangun Pusat Budaya di Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Pada Tahun 2019 telah dibangun Pusat Budaya di Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang. Pandemik Covid-19 menjadi tantangan bagi pembangunan pusat budaya yang telah dibangun dalam hal optimalisasi penggunaannya. Selain itu, artikel ini bertujuan untuk menentukan alternatif lain dalam meningkatkan fungsi pusat budaya yang telah ada akibat adanya realokasi anggaran pembangunan pusat budaya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier digunakan untuk menganalisis persoalan secara yuridis. Dilakukan pula penelitian lapangan di Kabupaten Subang dan wawancara dengan pemerintah daerah Kabupaten Sumedang untuk melengkapi aspek sosiologis dari penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di tingkat nasional dan daerah telah memberikan justifikasi bagi Pembangunan Pusat Budaya. Perlu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pemanfaatan Pusat Budaya untuk mencapai hasil akhir yang maksimal atas penggunaan Pusat Budaya ini oleh para pelaku budaya setempat. Dalam menyikapi realokasi anggaran, perlu dipertimbangkan merevitalisasi kantong-kantong budaya yang selama ini telah hidup di masyarakat selain membangun Pusat Budaya baru. Kata kunci: covid-19; jawa barat; pusat budaya. ABSTRACT This article aims to formulate steps to manage a cultural center hampered by the Covid-19 pandemic. Through its 2018-2023 Strategic Infrastructure Project Plan, West Java Province has planned to build a Cultural Center in a Regency / City in West Java. In 2019, Subang and Sumedang Regency established a Cultural Center. However, due to the Covid-19 pandemic, local government and society can not optimally use those cultural centers. This article also aims to determine other alternatives in improving the existing cultural center functions due to budget issues. The research methods used were normative juridical and sociological juridical methods. The collection of primary, secondary and tertiary legal materials is used to analyze issues juridically. In addition, researchers also carried out field research in Subang Regency and interviews with the regional government of Sumedang Regency to complement the sociological aspects. The results show that legal arrangements at the national and regional levels have justified the development of a Cultural Center. To achieve maximum final results, implementing instructions and technical instructions to utilise the Cultural Center is needed. In responding to budget reallocation, it is essential to consider the revitalisation of cultural places in the community and build a new Cultural Center. Keywords: covid-19; west java; cultural center.

Volume 5
Pages 432-451
DOI 10.24970/BHL.V5I3.219
Language English
Journal None

Full Text