Archive | 2019

Analisis Eksistensi Closed Circuit Television (CCTV) Pada Pembuktian Perkara Tindak Pidana Umum

 

Abstract


Eksistensi CCTV pada pembuktian perkara tindak pidana umum adalah dapat menjadi alat bukti yang sah apabila dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang diitetapkan berdasarkan undang-undang. CCTV dijadikan alat bukti dalam Hukum Pidana Indonesia merupakan suatu kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal dan non penal. Dalam Hukum Pidana Indonesia, penggunaan CCTV sebagai alat bukti termasuk dalam kebijakan dengan Sarana Non Penal yang merupakan suatu cara yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi belum adanya pengaturan dalam KUHAP. Kebijakan Pidana dengan Sarana Penal, merupakan tindakan nyata aparat penegak hukum, khususnya setelah diberlakukan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU- XIV/2016. Kata Kunci: Eksistensi CCTV, Pembuktian, Pidana Umum

Volume 1
Pages None
DOI 10.25041/cepalo.v1no1.1751
Language English
Journal None

Full Text