Archive | 2019

Perlindungan Terhadap Wartawan Perang di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Daerah Konflik Irak dan Suriah)

 
 
 

Abstract


Pekerjaan wartawan di daerah konflik untuk menyampaikan fakta peperangan secara obyektif kerap kali mengancam nyawa. Dalam beberapa perjanjian internasional telah termuat ketentuan tentang perlindungan terhadap wartawan yang bertugas di daerah konflik, namun terdapat beberapa hambatan untuk menegakkan ketentuan perjanjian internasional tersebut. P ersoalan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan terhadap wartawan pada konflik bersenjata berdasarkan pada perjanjian internasional dalam hukum humaniter? Dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang melanggar hukum humaniter (perang) dengan cara “membunuh-menganiaya” wartawan perang? Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah hukum normatif (penelitian hukum kepustakaan) dengan tipe penelitian deskriptif analitis . D ata yang diperoleh adalah data sekunder yang berasal dari sumber kepustakaan seperti literatur, artikel dan situs-situs internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap wartawan yang bertugas saat konflik dalam hukum internasional diatur dalam Konvensi Den Haag 1907 , Konvensi Jenewa 1949 , Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 , dan Statuta Roma. Dalam rangka pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pelanggaran HAM terhadap wartawan dalam hal ini yaitu ISIS, terdapat hambatan yurisdiksi yang diatur dalam Statuta Roma. Meskipun demikian, masih terdapat peluang pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran HAM yang dilakukan ISIS terhadap wartawan, yaitu adanya tindakan dan langkah khusus dari Dewan Keamanan PBB. Kata Kunci: Perjanjian, Wartawan, dan Perang

Volume 3
Pages None
DOI 10.25041/cepalo.v3no1.1789
Language English
Journal None

Full Text