Archive | 2021

ANALISIS YURIDIS TERHADAP SERTIPIKAT GANDA HAK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 314/PDT/2019/PT.BDG)

 
 

Abstract


Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan dan tidak dibuktikan sebaliknya. Sertipikat ganda pada bidang tanah yang sama dapat disebabkan karena beberapa hal. Pokok permasalahannya bagaimanakah dapat terjadi Sertipikat ganda pada bidang tanah yang sama dalam praktek dan bagaimanakah akibat hukum terhadap adanya Sertipikat ganda pada tanah yang sama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, bersifat deskriptif, digunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa sertipikat ganda yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 1213 diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan di atas tanah yang sama bersertipikat Hak Milik Nomor 762 karena kesalahan administratif Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan. Akibat hukum sertipikat ganda maka kekuatan sertipikat menjadi lemah, terdapat yurisprudensi yang memutus perkara serupa menyebutkan jika timbul sertipikat hak ganda atas tanah yang sama maka berlaku kaedah bahwa sertipikat hak yang terbit lebih awal yang sah dan berkekuatan hukum, dapat diartikan bahwa bukti hak yang paling kuat yaitu sertipikat yang terbit lebih dahulu. Amar Putusan Nomor 314/PDT/2019/PT.BDG Hakim Pengadilan Tinggi bahwa Yanti Apriyani memenangkan seluruh tanah seluas 1090m2 menandakan hakim mengenyampingkan kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 762 atas nama Tati Hernawati di atas tanah yang sama

Volume 6
Pages 238-247
DOI 10.25105/PDK.V6I2.9530
Language English
Journal None

Full Text