Archive | 2021

Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Kelompok Tani “Sumber Rejo” Desa Tuwang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak

 
 
 

Abstract


This community service aims to provide knowledge and understanding of employment social security for workers in the informal sector, such as: Doctors, Advocates, Traders, Fishermen, Farmers, Ojek Workers, Becak Workers, and so on, especially for the Tuwang Village Sumber Rejo Farmer Group. Karanganyar District, Demak Regency. This community service is expected to provide knowledge and insight to the farming community about the importance of work safety, which in turn is expected to raise awareness to obtain legal protection for labor social security for farmers at work. The method used in this community service is to provide counseling and assistance, through lectures and discussions, which will then be followed up by assisting the farming community to become a participant in employment social security. The results and discussion were community service by providing legal counseling and assistance to farmer groups Sumber Rejo regarding the importance of being a participant in the Social Security Workforce for the Informal Sector like farmers, to anticipate work accidents, old age or death.\xa0AbstrakPengabdian\xa0\xa0 masyarakat\xa0\xa0 ini\xa0\xa0 bertujuan\xa0\xa0 untuk\xa0\xa0 memberikan\xa0\xa0 pengetahuan\xa0\xa0 dan pemahaman\xa0\xa0 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor informal, seperti: Dokter, Advokat, Pedagang, Nelayan, Petani, Tukang Ojek, Tukang Becak, dan sebagainya, khusunya bagi Kelompok Tani “Sumber Rejo” Desa Tuwang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak. Pengabdian\xa0 masyarakat\xa0 ini\xa0 diharapkan\xa0 dapat memberikan\xa0 pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat tani tentang pentingnya keselamatan kerja, yang pada akhirnya diharapkan dapat menimbulkan munculnya kesadaran untuk mendapatkan perlindungan hukum atas jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap petani pada saat bekerja. Metode yang digunakan\xa0 dalam\xa0 pengabdian masyarakat ini adalah dengan melakukan penyuluhan dan pendampingan, melalui metode\xa0 ceramah dan diskusi, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan pendampingan dibantu oleh kepada masyarakat tani untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Hasil dan pembahasan \xa0yaitu pengabdian\xa0 masyarakat\xa0 dengan melakukan penyuluhan\xa0 hukum dan pendampingan terhadap kelompok tani “Sumber Rejo” tentang pentingnya menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Sektor Informal sperti petani, untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja, memasuki usia tua ataupun kematian.\xa0

Volume 4
Pages 1-9
DOI 10.25134/EMPOWERMENT.V4I01.4048
Language English
Journal None

Full Text