Wanaraksa | 2021

PERDAGANGAN SATWA LIAR JENIS KUKANG (Nycticebus sp) DI PASAR HEWAN PLERED KECAMATAN WERU KABUPATEN CIREBON

 
 
 

Abstract


Perdagangan satwa liar ilegal merupakan ancaman serius terhadap pelestarian satwa liar di Indonesia. Kukang adalah salah satu primata yang paling banyak diperdagangkan baik di pasar tradisional dan pasar online (cyber market). Masuknya kukang di Appendix I dari Konvensi Perdagangan yang Terancam Punah (CITES), menurut IUCN kukang dikategorikan sebagai Terancam Kritis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data menggunakan observasi, investigasi, literatur, wawancara berbagai pihak terkait perdagangan satwa liar. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan ada aktivitas perdagangan spesies kukang liar yang terjadi di pasar hewan Plered. Motif pedagang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, fasilitas dan infrastruktur yang memadai, dan promosi oleh komunitas pecinta hewan melalui media sosial. Pola perdagangan satwa liar yang dilindungi melalui pemburu, pengepul, pedagang dan pembeli. Penegakan hukum di Indonesia tentang perdagangan satwa liar tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 7/1999 tentang Pelestarian Spesies Tanaman dan Satwa dan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah yaitu pendekatan dan pengawasan pemerintah untuk mengendalikan pembelian hewan. Memperkuat pelaksanaan pengamanan peraturan dan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran.\xa0Kata kunci: perdagangan satwa liar; kukang; hewan yang dilindungi; terancam punah

Volume None
Pages None
DOI 10.25134/wanaraksa.v12i1.4541
Language English
Journal Wanaraksa

Full Text