Archive | 2019

PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

 

Abstract


Paradigma baru pembangunan ekonomi daerah ditandai dengan lahirnya Undang-Undang otonomi daerah Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan diganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang tadinya sentralistik menjadi desentralistik.\xa0 Kewenangan daerah otonom menjadi sangat besar, karena hampir semua urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah termasuk pembangunan ekonomi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, karena pemerintah daerahlah yang harus menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi daerah berdasarkan potensi yang dimiliki daerah tersebut.\xa0 Maju mundurnya perekonomian suatu daerah tergantung dari kemauan, perencanaan, pelaksanaan, inovasi, kreativitas pemerintah daerah bersama masyarakatnya serta strategi pembangunan dan pengembangan ekonomi yang tepat, akan membantu pelaksanaan perekonomian daerah semakin berkembang.

Volume 1
Pages 685-692
DOI 10.25147/MODERAT.V1I4.2855
Language English
Journal None

Full Text