Archive | 2019
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 20 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN DALAM WILAYAH KOTA BANJAR OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) (Studi Kasus Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar)
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih kurang terimplementasikan. Hal tersebut dibuktikan masih adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasinya; mengetahui hambatannya; dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Paraja Kota Banjar di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dalam wilayah Kota Banjar. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Sumber data sebanyak 6 orang. Dalam penelitian ini diperoleh dengan studi pustaka dan studi lapangan. Teknik pengolahan data pendukung dari analisis data kualitatif yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa Pengimplementasian Peraturan Daerah Kota Banjar nomor 20 tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dalam wilayah Kota Banjar oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada dasarnya terimplementasikan, yakni 88,89% menyatakan terimplementasikan, sedangkan 11,11% menyatakan tidak terimplementasikan. Dari 11,11% merupakan permasalahan pengimplementasian Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dalam Wilayah Kota Banjar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar terjadi karena faktor internal, yakni kuranh kepercayaan masyarakat terhadap petugas yang muda, karena dianggap kurang berkompetensi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga masyarakat terkadang membantah dan bahkan ketika dilaksanakan penegakkan masyarakat banyak yang melawan. 3) Upaya-upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah\xa0 Kota Banjar Nomor 20 tahun 2004 tentang K3 dalam wilayah Kota Banjar dilakukan oleh seluruh pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar, Bimdes dari Satuan Polisi Pamong Praja, dan pihak terkait baik dari Pemerintahan Kelurahan Mekarsari ataupun pihak lainnya yang ikut serta mengupayakan kepada masyarakat Kelurahan Mekarsari untuk taat terhadap peraturan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.