Archive | 2019

PARTISIPASI LANJUT USIA PADA KEGIATAN POS PELAYANAN TERPADU LANJUT USIA DI DESA CINTARATU KECAMATAN PARIGI KABUPATEN PANGANDARAN

 

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh k urangnya partisipasi masyarakat lansia dalam kegiatan posyandu lansia, K urangnya kesadaran masyarakat lansia akan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, dan k urangnya perhatian dan dukungan dari keluarga, seperti sikap acuh tak acuh dari keluarga serta kurang memotivasi untuk mengikuti posyandu lansia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Bagaimana partisipasi lansia pada kegiatan posyandu lansia di Desa Cintaratu Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran? 2) Bagaimana hambatan-hambatan yang timbul dalam partisipasi lansia pada kegiatan posyandu lansia di Desa Cintaratu Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran? 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam partisipasi lansia pada kegiatan posyandu lansia di Desa Cintaratu Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran? Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif . Adapun informan yang terkait dalam penelitian ini sebanyak 19 orang. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan (observasi dan wawancara). Dalam menganalisis selama ini dilapangan peneliti menggunakan model Miles dan Huberman yaitu r eduksi data , penyajian data dan penarikan kesimpulan . Berdasarkan hasil penelitian bahwa: 1) Partisipasi lansia pada kegiatan posyandu lansia di Desa Cintaratu Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran kurang dilaksanakan dengan optimal sesuai dengan jenjang kesukarelaan partisipasi menurut Mardikanto dan Soebiato, ( 2017:87) . 2) Hambatan-hambatan yang timbul berupa masih rendahnya SDM, minimnya pemberian pemahaman dan penjelasan dari pihak terkait, kurang memadainya sarana dan prasarana, sikap acuh tak acuh, kurangnya keperdulian, ketidaktahuan dan kemauan untuk patuh pada kebiasaan posyandu yang masih rendah, kurang adanya dorongan dan motivasi dari pihak keluarga dan tidak adanya aturan yang jelas sebagai payung hukum yang memberikan sanksi pada lansia. 3) Upaya-upaya yang dilakukan berupa pemberian pemahaman dan penjelasan dari aparatur desa dan kader Posyandu Lansia, menambah sejumlah sarana dan prasarana, pemberian pamahaman dan penjelasan, meningkatkan kemampuan komunikasi kader dan keinginnan, mengajak pihak luar seperti keluarga dan lingkungan, memberikan pengetahuan secara jelas, m elakukan pendekatan pada pihak keluarga, pemberian dorongan dan motivasi dan pembuatan aturan yang jelas dan merupakan kesepakatan kedua belah pihak . Kata Kunci: Partisipasi Lansia , Kegiatan Posyandu Lansia .

Volume 5
Pages 143-152
DOI 10.25147/MODERAT.V5I1.1959
Language English
Journal None

Full Text