Archive | 2019

UPAYA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MELALUI PEMUTAKHIRAN DATA OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS

 

Abstract


Latar belakang penelitian ini dilakukan adalah adanya beberapa masalah dalam Pemutakhiran Data Keluarga di Unit Pelaksana Teknis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, yaitu tidak akuratnya data keluarga. Bertolak daripermasalahan tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:1) Bagaimana pelaksanaan tertib administrasi kependudukan\xa0 dalam upaya pemutakhiran data oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakatdi Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis? 2) Bagaimana hambatan dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan\xa0 dalam upaya pemutakhiran data oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakatdi Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis ?3) Bagaimana upaya-upaya yang diakukan untuk mengatasi hambatan\xa0 pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dalam upaya pemutakhiran data oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakatdi Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis?Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang akan digunakan maka jumlah informan yang digunakan sebanyak\xa0 \xa09 orang yaitu 4 pegawai dan 5 Tenaga Penggerak Desa (TPD). Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, studi lapangan (wawancara dan observasi) serta studi dokumentasi.Pelaksanaan tertib administrasi kependudukandalam upaya pemutakhiran data sudah dilaksanakan dengan indikator landasan hukum, kelembagaan dan SDM, penerapan teknologi dan sistem pelayanan, registrasi, demografis atau kesadaran masyarakat dan pengelolaan data penduduk atau pembangunan bank data kependudukan, namun tidak merata. Hambatan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan yaitu kurangnya pola pembinaan dan penyuluhan atau sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat begitu pentingnya melengkapi diri dengan identitas diri, minimnya sarana dan prasarana serta teknologi yang digunakan sehingga kurang lengkapnya data dalam bank data.Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu adanya landasan hukum yang mengikat untuk pendaftaran dan pencatatan kejadian vital.Peraturan perundang-undangan yang mengatur perlunya registrasi penduduk, mutasi penduduk.Oleh karena itu penulis merekomendasikan beberapa hal yaitu sebaiknya dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam melaksanakan adminstrasi kependudukan dan lebih berupaya dalam meningkatkan pelaksanaan adminstrasi kependudukan melalui pendaftaran harian penduduk dan pelayanan catatan sipil.

Volume 3
Pages 703-717
DOI 10.25157/DINAMIKA.V3I4.2114
Language English
Journal None

Full Text