Archive | 2019
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Abstract
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi\xa0 tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga\xa0\xa0 keabsahan\xa0\xa0 dari\xa0\xa0 perkawinan\xa0\xa0 tersebut\xa0\xa0 tidak\xa0\xa0 diakui\xa0\xa0 oleh\xa0\xa0 negara. Berdasarkan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan agar tercapai ketertiban dalam masyarakat.\xa0 Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan siri adalah tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat atas perkawinan tersebut, negara menganggap bahwa perkawinan\xa0 siri\xa0 tersebut\xa0 tidak\xa0 pernah\xa0 ada,\xa0 karena tidak\xa0 adanya bukti berupa akta nikah. Perkawinan siri dapat menimbulkan beberapa masalah berkenaan dengan hak waris anak yang lahir dari perkawinan siri seperti bagaimana perlindungan hukum terhadap hak waris anak pada perkawinan siri menurut hukum negara Indonesia, bagaimana akibat hukum dari anak pada perkawinan siri terhadap pewarisan menurut hukum negara, dan bagaimana penyelesaian hukum dalam pewarisan anak pada perkawinan siri menurut hukum negara Indonesia.