Archive | 2019

Regulasi Hukum Bagi Bidan Dalam Melakukan Asuhan Kebidanan Pada Balita Di Bidan Praktik Mandiri Menurut Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

 
 

Abstract


hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi ibu dan anak merupakan hak dasar sebagaimana termaktub dalam Undang–undang Dasar 1945. Pasal 28 H UUD 1945 menentukan bahwa setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Pada pelayanan kesehatan anak yang tencantum pada pasal 20 ayat 2 Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, bidan berwenang melakukan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita. Namun ada beberapa bidan praktik mandiri yang memberikan pelayanan kesehatan pada balita sakit berupa pemberian obat seperti obat flu, pilek, dan sebagainya. Berdasarkan latar belakang diatas maka bagaimana regulasi hukum bagi\xa0 bidan yang melakukan pengobatan hukum bagi bidan dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif. berdasarkan temuan tersebut bidan melakukan asuhan tidak sesuai dengan wewenang berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik. Berdasarkan pelanggarannya tersebut bidan dikenakan hukum administratif Menurut Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Pasal 46 ayat (5) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pencabutan SIP untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau d. pencabutan SIPB selamanya. Sedangkan aspek perdata lainnya adalah tuntutan ganti rugi berdasarkan perbuatan melanggar hukum, ukuran yang digunakan adalah kesesuaian dengan standar profesi medik serta kerugian yang ditimbulkan.

Volume 7
Pages None
DOI 10.25157/JUSTISI.V7I2.2386
Language English
Journal None

Full Text