Archive | 2021

PELARANGAN PENGGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI LAYANAN KESEHATAN DILIHAT DARI PERLINDUNGAN HAK ATAS KESEHATAN DI INDONESIA

 
 

Abstract


Penggunaan narkotika Golongan I tidak semakin menurun walaupun diiringi dengan hukuman pidana penjara yang tinggi. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menerapkan pidana minimum atas penguasaan, kepemilikan dan pengguna narkotika Golongan I juga mengatur sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Akses atas layanan kesehatan bagi yang membutuhkan zat untuk kesehatan yang masuk dalam golongan I menjadi terlanggar dengan adanya ketentuan Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009. Persoalan lebih pelik lagi adalah dengan larangan dilakukannya riset dalam kerangka ilmu pengetahuan. Hal ini menyebabkan, banyak kasus penggunaan zat yang masuk ke dalam Golongan I dengan alasan kesehatan bagi diri sendiri atau bagi orang lain masuk ke dalam proses hukum pidana. Konstitusi Indonesia memberikan jaminan atas perlindungan hak atas kesehatan yang harus diberikan tanpa kecuali. Pelaggaran atas akses layanan kesehatan tanpa alternatif dengan menutup ruang untuk melakukan penelitian atas zat-zat baik tanaman ataupun non-tanaman bagi pengembangan ilmu penegtahuan medis menyebabkan pelanggaran terhadap Konstitusi dan tanggungjawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan. Metode yang akan digunakan adalah normatif yuridis dengan mencari doktrin hukum.

Volume 5
Pages 236-252
DOI 10.25170/PARADIGMA.V5I02.2120
Language English
Journal None

Full Text