Archive | 2019

MENANGKAL RADIKALISME BERBASIS TERORISME DALAM ASPEK KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

 

Abstract


Fenomen radikalisme yang berbasis ke terorisme di Indonesia menunjukkan gejala yang\xa0 menakutkan. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah peristiwa yang terjadi di beberapa kota di Indonesia yang melakukan aksi dengan mengatasnamakan aksi teror atau terorisme seperti Bom Bali 2 tahun 2005 yang menewaskan 22 orang dan 102 orang mengalami luka-luka. Bom Hotel JW Marriot dan Ritz Calton tahun 2009 yang menewaskan 9 orang dan 50 orang luka-luka dan Bom Plaza Sarinah Jl MH Thamrin\xa0 Jakarta tanggal 14 Januari 2016. Dengan banyaknya aksi yang mengatasnamakan terorisme tersebut perlu langkah-langkah dalam mengantisipasi agar aksi serupa tidak terulang kembali. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang upaya menangkal radikalisme yang berbasis terorisme di Indonesia melalui kebijakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Kebijakan dalam menangkal terorisme yang ada di Indonesia dilakukan melalui kebijakan hukum pidana\xa0 yakni kebijakan hukum pidana melalui sarana penal dan non penal. Sarana penal berupa\xa0 pemberian sanksi pidana\xa0 bagi pelaku terorisme dengan ancaman pidana penjara hingga ancaman yang paling berat berupa pidana mati. Namun upaya ini belum memberikan efek jera bagi pelaku. Dalam hukum pidana, pemidanaan itu bukanlah merupakan tujuan akhir dan bukan pula merupakan satu-satunya cara untuk mencapai tujuan pidana atau tujuan sistem peradilan\xa0 pidana. Oleh karena itu perlu juga di tempuh upaya lain yang dalam hukum pidana dikenal upaya non penal.

Volume 8
Pages 31-48
DOI 10.25216/JHP.8.2.2019.31-48
Language English
Journal None

Full Text