Archive | 2021

TO OVERCOME THE CONSTRAINTS OF PROOF IN THE APPLICATION OF ELECTRONIC EVIDENCE

 

Abstract


Histori Artikel Diterima 6/12/2019 Direvisi 15/06/2020 Disetujui 19/08/2020 Eksistensi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti dalam Hukum Acara yang berlaku di Indonesia dengan syarat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, meskipun telah diatur dalam UU ITE serta beberapa peraturan lainnya, tidaklah dapat dikatakan bahwa hukum Acara Indonesia telah mengatur mengenai alat bukti elektronik dalam pembuktian, karena pengaturan alat bukti elektronik tersebut berada dalam lapangan hukum materiil. Pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti elektronik di persidangan mempunyai perdebatan tersendiri seperti pada kasus pemeriksaan saksi menggunakan teleconference pada kasus BULOG dan perkawinan/ijab qobul yang dilakukan beda negara. Selain itu terdapat beberapa kendala lainnya seperti 1. Autentikasi alat bukti elektronik 2. Tata cara memperlihatkan alat bukti elektronik dan 3. Tanda tangan elektronik. Menjawab kendala-kendala tersebut, pembaharuan hukum Acara harus segera dilakukan dengan mencantumkan mengenai alat bukti elektronik dan dilakukannya perubahan sistem pembuktian dari sistem pembuktian tertutup menjadi sistem pembuktian terbuka, agar dapat mengakomodasi perkembangan alat bukti khususnya alat bukti elektronik.

Volume 3
Pages 97-110
DOI 10.25216/PERATUN.322020.97-110
Language English
Journal None

Full Text