Archive | 2019

Hak Privasi Perempuan dalam Iddah: Studi Antara Normativitas Islam dan Hak Asasi Manusia

 

Abstract


Gender berasal dari konsep hubungan social yang membedakan fungsi dan peran antara laki-laki dan perempuan, pembedaan fungsi dan peran antara laki-laki dan perempuan itu tidak ditentukan karena keduanya terdapat perbadaan bilogis atau kodrat, melainkan dibedakan menurut kedudukan, fungsi dan peran masing-masing dalam berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Bentuk ketidak-adilan gender yang berupa proses marginalisasi perempuan adalah suatu pemiskinan atas satu jenis kelamin tertentu dalam hal ini disebabkan oleh perbedaan gender, ketidak-adilan gender menyebabkan ketidaknyamanan serta terbelenggunya hak kebebasan perempuan. Iddah bagi perempuan sangat memberikan posisi ketidak adilan bagi perempuan di mana hak-hak privasi perempuan terbelenggu dengan normative itu sendiri, oleh karena itu maslah iddah ini perlu pemaknaan ulang demi keadilan dan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dan memberikan hak gerak yang lebih luas, yang tentunya\xa0 yang lebih manusiawi bagi perempuan. \nDalam masalah iddah, bagi laki-laki dan perempuan tetap memandang bahwa ketentuan-ketentuan iddah yang terkait dengan masa tunggu adalah mengandung hikmah bagi laki-laki mapun perempuan. Bahwa perkawinan adalah ikatan suci suami isteri dengan tujuan beribadah kepada Allah, sehingga, baik perempuan maupun laki-laki yang pernah terikan dalam ikatan perkawinan itu tidak begitu saja dengan mudah melupakan kesan dari mantan isterinya dan juga tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada perbuatan zalim, dengan perempuan yang telah dicerai, khususnya bagi laki-laki agar tidak cepat-cepat untuk mengambil keputusan untuk mengambil pasangan baru tanpa memperhatikan kepentingan (perasaan) mantan suami isteri. Hak perempuan dalam masa iddah adalah meliputi hak dan kewajiban belajar, bersosial, ekonomi, berpolitik.

Volume 4
Pages 83-106
DOI 10.25217/JM.V4I1.395
Language English
Journal None

Full Text