Archive | 2021

Penerapan Asas Personalitas Keislaman Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012

 

Abstract


Asas Personalitas Keislaman merupakan penundukan diri individu terhadap aturan-aturan hukum Islam, termasuk dalam lingkup ekonomi syari’ah. Faktanya masih ditemukan adanya sengketa perbankan syari’ah yang didaftarkan di Pengadilan Negeri, dimana bukan ranah kekuasaannya. Hal tersebut diperjelas dengan adanya Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 yang membatalkan kewenangan tersebut, yang kemudian kewenangan tersebut secara pasti menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisa penerapan asas personalitas keislaman dalam penyelesaian sengketa perbankan syari’ah menurut hukum Islam dan sistem hukum Indonesia pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan historis dan perundang-undangan terkait asas personalitas keislaman dalam sengketa perbankan syari’ah. Berdasarkan hasil penelitian Bank Syari’ah merupakan badan hukum yang tunduk dan ditundukan oleh peraturan perundang-undangan Indonesia, tarmasuk dalam proses penyelesaiannya. Penerapan asas personalitas keislaman dilihat dari peran Pengadilan Agama dalam menangani perkara yang berhubungan dengan agama Islam, termasuk sengketa perbankan Syari’ah. Adanya Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 menyatakan kewenangan absolut penyelesaian sengketa diamanatkan kepada lingkup peradilan agama, namun masih ditemukan perkara perbankan syari’ah terdaftar di Pengadilan Negeri. Secara filosofis, Islam dalam mengatasi perselisihan berupaya untuk mengembalikan hubungan para pihak yang bersengketa dalam keadaan semula. Implementation Of The Procedure Of Islamic Personality In The Process Of Settlement Of Sharia Banking Disputes After Verdict Of The Constitutional Court Number 93 / PUU-X / 2012 Abstract The principle of the Islamic personality is the submission of the individual to the rules of Islamic law, including within the scope of shari ah economics. The fact is that there are still syari ah banking disputes that have registered in the District Court, which is not the domain of their authority. This is made clear by the existence of the Constitutional Court Decision Number 93 / PUU-X / 2012 which regulates this authority, which authority is clearly regulated under the authority of the Religious Courts. This study aims to examine and analyze the application as an Islamic personality in the settlement of Islamic banking disputes according to Islamic law and the Indonesian legal system after the Constitutional Court Decision Number 93 / PUU-X / 2012. This research is a normative legal research using a historical and invited approach. related as an Islamic personality in shari ah banking disputes. Based on the results of research, Bank Syari ah is a legal entity that is subject to and subject to Indonesian regulations, including in its completion. The application of the principle of Islamic personality can be seen from the role of the Religious Courts in conflict cases related to Islam, including Shari ah banking disputes. After the Constitutional Court Decision Number 93 / PUU-X / 2012 states that the absolute authority for dispute resolution is mandated to the scope of the religious court, however, there are still cases of shari ah banking that are registered in the District Court. Philosophically, Islam in resolving disputes always seeks to restore relations between the disputing parties in their original state. Keywords: Principles of Islamic Personality; Shari ah Banking; Economic Disputes

Volume 5
Pages 64-80
DOI 10.26618/J-HES.V5I01.5033
Language English
Journal None

Full Text