Archive | 2021

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KETIDAKSESUAIAN PENCANTUMAN PELABELAN DAN KEBENARAN KUANTITAS PADA BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS (BDKT)

 

Abstract


Peredaran barang dalam keadaan terbungkus atau dapat disingkat dengan BDKT di masyarakat nyatanya masih banyak ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pencantuman pelabelan dan kebenaran kuantitas pada label kemasan yang pencantumannya belum berdasarkan pada ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketidak sesuaian\xa0 tersebut tentu akan berpotensi untuk merugikan konsumen. Tujuan dari penelitian ini agar mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk yang tidak sesuai dengan kesesuaian pelabelan\xa0 dan kebenaran kuantitas, dan bagaimana upaya perlindungan hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat ketidak sesuaian kebenaran kuantitas pada label kemasan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji objek penelitian yang mengarah pada hukum positif, serta menelaah data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab produsen dalam pencantuman label yang tidak sesuai dapat dapat berupa tangung jawab perdata, pidana, dan administratif, dan upaya perlindungan hukum bagi konsumen dapat berupa pengaduan pada lembaga yang berwenang. Kata kunci : BDKT; Perlindungan konsumen; Ketidaksesuaian label.

Volume 11
Pages 81-90
DOI 10.26623/HUMANI.V11I1.2750
Language English
Journal None

Full Text