Archive | 2021
Analisa Yuridis Pengesampingan Prinsip-prinsip Keadilan dan Kepatutan dalam Proses Pengambilan Keputusan oleh Arbiter
Abstract
Penelitian ini berfokus dalam mempelajari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 untuk mengetahui mengenai ketentuan yang memperbolehkan para pihak yang bersengketa untuk mengesampingkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan dalam proses pengambilan putusan oleh arbiter. Penelitian bertujuan untuk menjawab dan mengetahui mengenai pengesampingan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono) dapat dikesampingkan sehingga arbiter tidak memiliki kebebasan untuk mengesampingkan hukum materiil, terdapat batasan mengenai pengesampingan ex aequo et bono yang telah ada dalam hukum positif dan ketentuan Pasal 56 ini tidak bertentangan dengan tujuan hukum yang utamanya adalah keadilan.