Archive | 2021

UPAYA MENANGGULANGI OVER KAPASITAS PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA

 

Abstract


Abstract Law The problem is that the relationship between punishment and correctional facilities must be returned to the concept of rationality of crime prevention mechanisms. The focus of efforts to control crime is not only on preventing and overcoming crime but also on penal system policies that are oriented towards a prison. The problems in this research are: 1). How can efforts be made to overcome overcapacity in correctional institutions in Indonesia? This research uses a normative juridical approach, by examining and interpreting theoretical matters concerning the theory of the penal system in an effort to overcome overcapacity in correctional institutions in Indonesia. The results show that the government needs to immediately implement a new criminal system theory as an effort to overcome the overcapacity of correctional institutions throughout Indonesia, namely by applying the theory of Social Integrity, Rehabilitation Sanctions for Narcotics users, Restorative Justice Efforts and most importantly the need for a new KUHP and KUHAP The criminal system that has been running does not run on a system of imprisonment and imprisonment for criminals by taking into account the values of justice for victims of crime. Keywords : Over Capacity, Penitentiary, Criminal System Theory. Intisari U Masalahnya adalah terletak pada hubungan antara pemidanaan dengan pemasyarakatan harus dikembalikan konsep rasionalitas mekanisme upaya penanggulangan kejahatan. Fokus dari upaya penanggulangan kejahatan tidak hanya pada mencegah dan menanggulangi kejahatan tetapi juga dalam kebijakan sistem pemidanaan yang berorientasi pemasyarakatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan untuk \xa0menanggulangi over kapasitas pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia ?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis tentang teori system pemidanaan dalam upaya menanggulangi over kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah perlu segera menerapkan teori sistem pemidanaan baru sebagai upaya penanggulangan over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yakni dengan menerapkan teori Integritas Sosial, Sanksi Rehabilitasi bagi pengguna Narkotika, Upaya Restorative Justice dan yang paling utama adalah perlunya KUHP dan KUHAP yang baru agar system pemidanaan yang sudah berjalan tidak berpacu pada system pemenjaraan dan kurungan bagi pelaku kejahatan dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan bagi korban tindak pidana kejahatan. Kata Kunci : Over Kapasitas, Lembaga Pemasyarakatan, Teori Sistem Pemidanaan.

Volume 11
Pages 163-178
DOI 10.26623/HUMANI.V11I1.2953
Language English
Journal None

Full Text